GURU SMA

Foto guru SMA N 1 Fakfak Tahun 2005

Meriam Masa Penjajahan Jepang

Peninggalan Jepang di Distrik Kokas, berupa meriam yang merupakan basis pertahanan Jepang pada masa Prang Dunia ke-2.

Kota Fakfak

Guru wajib mengikuti perkembangan zaman dalam mengembangkan profesi kependidikan.

Kota Fakfak

Ikon Baru Kota Fakfak: Satu Tungku Tiga Batu.

Ikon Fakfak City

Fakfak City menjadi ikon kota Fakfak satu lokasi dengan Satu Tungku Tiga Batu

Wisata Permandian Jalan Baru Fakfak, Murah Meriah

Pantai reklamasi yang digagas oleh Bupati Karateker Mayor, menjadi wisata permandian baru di Fakfak dengan lokasi yang strategis dan ekonomis.

Selasa, 19 September 2017

SEMINAR PTK KENAIKAN PANGKAT GOL.3D KE 4A dan Gol 4A ke 4B

Salah satu syarat untuk kenaikan pangkat untuk guru SMA/SMK minimal dari Golongan 3D ke 4A adalah dengan membuat karya tulis ilmiah atau PTK. Untuk golongan 3D ke 4A, PTK yang harus dibuat 2 PTK dan untuk Golongan 4A ke 4B dibuat 3 PTK dan wajib diseminarkan serta disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sebagai Ketua Tim Pelaksana Seminar PTK .  

Untuk kenaikan Pangkat periode Oktober 2017, Seminar PTK dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2017 mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pkl 19.00 WIT di SMK Negeri 2 Manokwari. 

Hadir dalam seminar Kepala Dinas Pendidikan ibu Bernarda B. M. Henan, SH beserta staff dan perwakilan dari BKD Provinsi. Seminar diawali dengan Pembukaan di ruang Aula SMK Negeri 2 Manokwari dan kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari masing-masing peserta sebagai pemateri bergantian yang dibagi dalam dua ruang seminar yaitu di ruang Aula dan di ruang ICT SMK Negeri 2 Manokwari.

Guru wajib mempresentasikan PTK dalam bentuk PowerPoint dan dibahas langsung oleh penilai Dupak yang telah ditentukan berdasarkan SK Gubernur sebagai Penilai Angka Kredit tingkat SMA/SMK. Seminar diwarnai dengan pertanyaan dari pembahas maupun peserta seminar. Usai seminar, masukan dari pembahas/penilai wajib dijadikan bahan revisi PTK dan dikumpulkan kembali di ruang Kasubbag Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.

Berikut ini adalah cuplikan gambar maupun video selama seminar berlangsung. Terima kasih.

https://www.youtube.com/watch?v=gzvBpNs0hrE
 

Kamis, 20 Juli 2017

BAHAYA MAIN SPINNER


Fidget spinner merupakan permainan yang sedang populer saat ini. Bahkan Forbes pernah menuliskan fidget spinner adalah permainan yang harus dimiliki setiap kantor pada tahun 2017, karena permainan ini dianggap salah satu cara untuk melepaskan stress atau meningkatkan fokus bagi mereka yang hiperaktif atau memiliki kebiasaan fidgeting.
Fidgeting adalah perbuatan yang tanpa sadar dilakukan ketika kita diliputi rasa bosan atau gelisah, atau kombinasi keduanya. Misalnya memutar-mutar pensil, menggoyang-goyangkan kaki, menggerak-gerakan jari, mencoret-coret kertas, memainkan rambut dan sebagainya.
Bagi Anda yang belum pernah melihat atau mendengar permainan tersebut, fidget spinnermerupakan permainan berbentuk lempengan atau cakram sebesar genggaman tangan dengan dua atau tiga cabang yang unik.
Mainan ini terbuat dari salah satu bahan seperti tembaga, plastik, titanium, aluminum, stainless steel, kuningan dan lainnya. Pada bagian tengah terdapat bantalan atau poros berbentuk roda yang digunakan untuk memutar permainan ini dengan menggunakan jari.
Cara memainkannya cukup mudah, yaitu dengan memegang bantalan di bagian tengah lempengan tersebut dengan telunjuk dan ibu jari, lalu putar dengan menggunakan jari tengah. Saat berputar inilah timbul sensasi motorik yang menyenangkan. Lalu dalam perkembangannya terdapat tantangan-tantangan lain seperti melontarkan ke atas, memutar, serta saling melempar.
Bahaya Main Spinner
1. Waspada roller bisa tertelan ke kerongkongan

Kita tahu kalau mainan yang fidget spinner ini benar-benar sedang tren di masyarakat. Namun meskipun begitu, saat memainkannya mesti sangat waspada. Terutama para anak-anak, karena mereka masih polos dan tidak tahu apa-apa. Ternyata roller dalam fidget spinner itu cukup berbahaya kalau ditelan. Pasalnya bagiannya yang licin, membuatnya bisa dengan mudah masuk ke dalam tenggorokan.
Seperti kisah seorang anak di Amerika ini, lantaran ingin membersihkan bagian roller, dia menggunakan air liur di mulutnya sendiri.
Namun nahas ternyata roller tersebut tertelan ke mulut dan masuk kerongkongan. Akhirnya anak tersebut masuk ke rumah sakit dan beruntung nyawanya masih bisa terselamatkan meskipun melewati operasi yang menakutkan.
Ini menjadi pelajaran bagi kita juga untuk anak-anak agar tidak memasukkan fidget spinner ke dalam mulut, karena sangat berbahaya .
2. Jari bisa tersangkut pada fidget spinner
Ada berbagai jenis fidget spinner, namun yang paling umum adalah yang memilik lubang di bagian pinggirnya. Namun siapa sangka, kalau tipe yang umum ini ternyata juga lumayan berbahaya.
Pasalnya bagian lubang itu kadang ada yang muat untuk di masukan jari. Itulah yang membuat bahaya, karena jika jari sudah di masukan, maka sangat sulit sekali dicabut kembali.
Akibatnya, jari akan tersangkut di bagian tersebut. Tidak ada cara lain selain haru memotong bagian tersebut dengan gunting atau benda tajam lainnya.
Kecelakaan semacam ini pernah terjadi pada seorang anak yang mengakibatkan orang tuanya mesti membawanya ke rumah sakit.
3. Bahaya pada mata untuk yang versi tajam
Berbeda dengan yang versi umum, ada pula fidget spinner yang memiliki sisi tajam di bagian pinggirnya. Kalau dilihat memang tampak menarik, namun pastinya memiliki sisi berbahayanya pula. Bagian tajam tersebut, bisa dengan muda melukai kulit atau mata.
Akibatnya mulai dari luka gores hingga kebutaan bisa terjadi. Faktanya hal kasus tersebut ternyata telah terjadi beberapa kali. Baik orang dewasa maupun anak-anak, sama-sama memiliki potensi yang sama untuk mengalami kecelakaan yang serupa. Jadi mesti sangat hati-hati.
4. Kecanduan yang parah
Selain dari sisi fisik, ternyata fidget spinner ini juga bisa berakibat fatal bagi mental penggunanya. Ternyata permainan ini selain dipercaya menghilangkan strees ternyata juga bisa menjadi penggunanya jadi kecanduan.
Oleh sebab itu saat ini sudah banyak sekolah maupun tempat kerja yang melarang untuk membawa mainan yang lagi tren tersebut.

Rabu, 05 Juli 2017

Salam SAMISANOV SAtu MInggu SAtu iNOVasi

Tulisan Inspiratif
*Nokia* dulu menyebut *Android* sebagai semut kecil merah yg mudah digencet dan mati. Arogansi dan rasa percaya diri yg berlebihan membuat Nokia terjebak dlm innovator dilema. Sejarah mencatat, yg kemudian mati justru Nokia – tergeletak kaku dlm kesunyian yg perih.
*Kodak* menyebut kamera digital hanyalah tren sesaat, dan kamera produksi mereka akan terus bertahan. Kodak terjebak halusinasi dan innovator dilema yg akut. Akibatnya, ruangan ICU yg pengap menanti raga mereka yg merintih kesakitan.
*Micorosoft & Intel* (Dominasi yg dulu dikenal dgn duo Wintel) terlalu menikmati kekuasannya dlm dunia PC dan Laptop, dan pelan2 terjebak innovator dilema. Mereka terbuai dgn kekuasaannya, dan lengah betapa dramatis kecepatan kemajuan era mobile computing. Kini era PC/Laptop sdh hampir berakhir, diganti era mobile smartphone. Dan hegemoni Microsoft serta Intel kian menjadi tidak relevan dlm era smartphone. Intel dan Microsoft lalu hanya duduk saling bertatapan mata, diam dan termangu. Dalam rasa penyesalan yg pedih dan pahit. Namun dlm bisnis, penyesalan tdk pernah mendapat tempat terhormat.
*Pizza Hut* terus menerus mengenalkan menu baru setiap enam bulan.
Sabun *Lifebouy* ber-kali2 melakukan _rejuvenasi_.
*Facebook & Bukalapak* juga selalu melakukan evolusi.
Nokia kolaps dihantam iPhone di tahun 2007, padahal produsen iPhone bukan perusahaan telco, namun dari industri komputer.
_Koran & majalah_ mati bukan krn sesama rivalnya, namun karena *Facebook & Social Media* (remaja dan anak muda tak lagi kenal koran/majalah kertas. Mereka lebih asyik main _Path, IG atau FB_. Pelan tapi pasti industri koran dan majalah akan mati).
Televisi seperti *RCTI, Trans & SCTV* kelak akan kolaps bukan krn persaingan sesama pemain di industri yg sama, tapi dari makhluk alien bernama *Youtube*.
Di Amerika, jumlah pemirsa televisi dikalangan anak muda dan remaja, menurun drastis. Dan semua lari ke *Youtube*. Ini juga kelak akan terjadi di tanah air.
Industri taksi seperti *Blue Bird* goyah bukan karena pesaing sesama taksi, namun dr _Layanan taksi independen berbasis aplikasi_.
Di banyak negara, banyak perusahaan taksi konvensional mati digilas *Uber* dan layanan taksi berbasis aplikasi lainnya.
Dan kini produsen *Toyota, BMW & Mercedes Benz* takut bukan karena persaingan sesama mereka. Namun krn kehadiran *TESLA*, yg entah dari mana tiba2 melakukan inovasi radikal dgn produk mobil berbasis elektrik, dengan teknologi mobil tanpa sopir atau otonom (Autopilot Hardware).
_Minggu lalu, mobil seri Tesla3 terjual hingga 300 ribu unit hanya dalam dua hari, padahal unitnya baru dirilis 2018. Jadi inden-nya dua tahun_.
Manusia yg dapat segera *beradaptasi* dengan perubahan keadaan lingkungannya maka dia akan *survive*.
Jika *tidak dapat beradaptasi* dengan perubahan maka mereka akan *tersingkir & punah* dari lingkungannya.
_Ide perubahan dan kreatif adalah salah satu wujud syukur_.
Intinya, jangan terlena dengan " *zona nyaman*". Berinovasilah dengan mimpi" kita.
*"Kuncinya adalah kerendahan hati & mau belajar dari kelebihan orang lain, jangan pernah meremehkan apapun & siapapun"*
Sumber: key for positive life
Sumber: Aries Eka Prasetya

Minggu, 26 Maret 2017

http://www.lagumisa.web.id/ps.php

klik tautan berikut http://www.lagumisa.web.id/ps.php jika ingin mendapatkan lagu2 misa Katolik.

Jumat, 17 Februari 2017

PERLINDUNGAN PROFESI GURU

PERLINDUNGAN PROFESI GURU
Oleh Hesbon F. Nainggolan, S.I.P., M.Pd.

LATAR BELAKANG
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUDG). Dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya, profesi guru di samping dihadapkan pada kewajiban untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, saat ini profesi guru juga dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk anak didik.
Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap profesi guru juga harus diperhatikan. Pasal 39 ayat (1) UUGD menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 41, secara tegas dikatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”
Lahirnya UUDG dan PP No. 74 Tahun 2008 tidak serta merta mampu melindungi guru dari tindak kekerasan terutama dari tuntutan orang tua dan masyarakat (terutama oknum pejabata tertentu) yang sering mengintimidasi guru bahkan sampai pada tindak kekerasan serta pembunuhan. Banyak guru menjadi apatis terhadap tugas guru dalam mendidik siswa. Akhirnya guru saat ini lebih pada guru mengajar saja dan melupakan tugas mendidiknya. Sebenarnya bukan sengaja melupakan tugas mendidik, tetapi saat tugas mendidik dilakukan dengan memberi sanksi tegas sesuai aturan sekolah, maka guru mendapat tantangan dan perlawanan dari orangtua yang terlalu menelan informasi langsung dari anaknya tanpa menyeleksi dan mencari kebenaran informasi yang disampaikan oleh anaknya.
MASALAH
Permasalahan hingga saat ini adalah belum ada peraturan pelaksana yang secara teknis operasional mengatur berbagai macam perlindungan terhadap guru, termasuk perlindungan hukumnya. Akibatnya, ketika dihadapkan pada kasus hukum tertentu, posisi guru seringkali sangat lemah. Dalam kasus-kasus tertentu, guru selain diadukan sebagai pelaku kekerasan terhadap siswa, dalam beberapa kasus justru menjadikan guru sebagai korban kekerasan dari siswa dan/atau orang tua siswa.
SOLUSI
Dalam menyikapi masalah tindak kekerasan yang sering diterima guru, maka pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas mengatur mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh seorang guru terhadap peserta didiknya dalam memberikan sanksi disiplin. Tujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan. Sanksi disiplin itu tentu saja harus bersifat mendidik. 
Dalam aturan pelaksana tersebut juga harus dimuat sanksi tegas kepada orang tua dan masyarakat yang dengan sengaja atau tidak sengaja mencoba untuk melecehkan profesi guru. Hak dan kewajiban guru, siswa, orangtua, masyarakat, pemerintah, LSM dan organisasi profesi guru harus dirinci secara lugas dan tegas. Sehingga setiap warga sekolah tahu betul apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Selain itu, organisasi profesi guru baik PGRI, IGI maupun organisasi guru lainnya harus mampu menjadi pelindung dan penegak profesi guru. Sehingga di saat guru mendapat masalah yang berhubungan dengan profesinya, maka guru tidak merasa sendiri. Guru menjadi kuat dalam menerima tantangan mendidik yang sering kurang diterima dengan baik oleh orang tua/masyarakat yang kurang paham pendidikan.
Penghargaan terhadap guru harus dikedepankan, sehingga tidak ada guru yang bekerja dengan upah yang sangat minim bahkan di bawah UMR. Hampir di semua sekolah, guru honor tidak memperoleh penghasilan yang layak. Berbeda jauh dengan penghasilan Guru PNS. Maka pemerintah harus menetapkan regulasi yang sama bagi semua daerah sehingga pemerintah daerah mau perduli terhadap nasib guru. Minimnya penghasilan guru terutama guru honor bisa jadi menjadi pemicu kurang konsentrasinya guru tersebut dalam mendidik anak-anak di sekolah. Jika konsentrasi mendidik kurang, maka besar kemungkinan guru menjadi lupa akan kewajibannya sebagai pendidik yang digugu dan ditiru.

PENUTUP

Akhirnya, demi terwujudnya guru yang profesional, mandiri dan berdaya saing, pemerintah harus dengan tegas melaksanakan aturan untuk melindungi profesi guru. 

Senin, 23 Januari 2017

KISI-KISI E-LEARNING STIKES PRODI III KEPERAWATAN FAKFAK 2017

Elearning merupakan mata kuliah wajib pada mahasiswa Stikes Prodi III Keperawatan Fakfak. Pada Tahun Akademik 2016/2017, E-learning diajarkan pada semester I. UAS akan dilaksanakan pada hari Senin 30 Januari 2017 pukul 08.00 WIT.
Materi yang akan diujikan adalah :
1. Sistem Operasi Windows
2. Microsoft Word 2013
3. Microsoft Excel 2013
4. Microsoft PowerPoint 2013
5. Internet

Untuk mempermudah gambaran materi yang akan diujikan, berikut ini kisi-kisi UAS yang dapat dipelajari ulang oleh mahasiswa.


NO
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR SOAL
No. Soal
Bentuk Soal
Skor
1
Sistem Operasi Windows
Istilah-istilah dalam Windwos
3
PG
1
2
Microsoft Word 2013
Menu-Menu Microsoft Word
1, 5
PG
2
Fungsi Microsoft Word
2, 4, 7
PG
3
Tools/Toolbar
6, 8
PG
2
Save
9
PG
1
Paragraf
10
PG
1
Alignment
11
PG
1
Page Number
12
PG
1
Page Setup
13
PG
1
Print
14, 15, 16
PG
3
Border
17, 18
PG
2
Column
19
PG
1
3
Microsoft Excel
Cell, Range
20, 21, 23, 39, 40
PG
5
Tipe Data
22
PG
1
Formula
24, 25, 27, 28, 29, 30, 33, 37
PG
8
Save
26, 39
PG
2
Column dan Row
31, 32
PG
2
Sheet, Worksheet
34, 35
PG
2
Password
36
PG
1
Merge and Center
38
PG
1
4
PowerPoint
Definisi, Generasi, Fungsi dan Manfaat
41, 42, 43
PG
3
Menu: Slide, Slide Transition, Design,
45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52
PG
8
5
Internet
WWW, Browser
53, 54
PG
2
Search Engine
55
PG
1
DNS
56, 57
PG
2
Email
58
PG
1
Media Sosial
59, 60
PG
2
JUMLAH
60

60

Nilai akhir akan dikalkulasi dari tugas dengan UAS. Maka jangan lupa segera kirimkan tugas Anda. Tugas wajib dikirim menggunakan akun pribadi, bukan menggunakan akun orang lain!

Semoga sukses!

Jumat, 20 Januari 2017

KISI-KISI UAS PANCASILA PRODI III KEPERAWATAN FAKFAK

UAS pada semester 1 Stikes Prodi III Keperawatan Fakfak akan segera dilaksanakan pada minggu III dan IV Bulan Januari, Untuk itu mahasiswa wajib memahami kembali materi yang telah dibahas dan didiskusikan di kelas. Khusus mata kuliah Pancasila, berikut ini kisi-kisi soal yang dapat dipedomani oleh mahasiswa dalam mengulang materi perkuliahan sehingga dapat mengerjakan soal dengan benar.

Bentuk soal UAS Pancasila adalah Essay, sehingga mahasiswa harus mampu menjelaskan pertanyaan dengan argumen dan memberi contoh untuk menjawab tiap soal.

UAS Pancasila akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Januari 2017.

NO
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR SOAL
No. Soal
Bentuk Soal
Skor
1
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Era Pra Kemerdekaan
1
Essay
25
Era Kemerdekaan



Era Orde Lama



Era Orde Baru



Era Reformasi



2
Pancasila sebagai dasar negara
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
2
Essay
10
Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam
3
Essay
10
3
Pancasila sebagai Ideologi negara
Pancasila dan Ideologi Dunia
4
Essay
10
Pancasila dan Agama



4
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Hakikat Sila- sila Pancasila
5
Essay
10
5
Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila sebagai solusi problem bangsa, seperti korupsi, kerusakan lingkungan, dekadensi moral,
6
Essay
10
6
Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pengembangan Ilmu
7
Essay
25
JUMLAH
7

100

SKOR MAKSIMAL = 100

Nilai Akhir akan dikalkulasi dengan tugas yang Anda kerjakan. Maka jangan lupa mengirimkan tugas ke-3 bagi yang merasa belum mengirim.

Tugas wajib dikirim menggunakan akun pribadi, bukan menggunakan akun orang lain!

Semoga Sukses!