GURU SMA

Foto guru SMA N 1 Fakfak Tahun 2005

Meriam Masa Penjajahan Jepang

Peninggalan Jepang di Distrik Kokas, berupa meriam yang merupakan basis pertahanan Jepang pada masa Prang Dunia ke-2.

Kota Fakfak

Guru wajib mengikuti perkembangan zaman dalam mengembangkan profesi kependidikan.

Kota Fakfak

Ikon Baru Kota Fakfak: Satu Tungku Tiga Batu.

Ikon Fakfak City

Fakfak City menjadi ikon kota Fakfak satu lokasi dengan Satu Tungku Tiga Batu

Wisata Permandian Jalan Baru Fakfak, Murah Meriah

Pantai reklamasi yang digagas oleh Bupati Karateker Mayor, menjadi wisata permandian baru di Fakfak dengan lokasi yang strategis dan ekonomis.

Jumat, 17 Februari 2017

PERLINDUNGAN PROFESI GURU

PERLINDUNGAN PROFESI GURU
Oleh Hesbon F. Nainggolan, S.I.P., M.Pd.

LATAR BELAKANG
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUDG). Dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya, profesi guru di samping dihadapkan pada kewajiban untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, saat ini profesi guru juga dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk anak didik.
Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap profesi guru juga harus diperhatikan. Pasal 39 ayat (1) UUGD menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 41, secara tegas dikatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”
Lahirnya UUDG dan PP No. 74 Tahun 2008 tidak serta merta mampu melindungi guru dari tindak kekerasan terutama dari tuntutan orang tua dan masyarakat (terutama oknum pejabata tertentu) yang sering mengintimidasi guru bahkan sampai pada tindak kekerasan serta pembunuhan. Banyak guru menjadi apatis terhadap tugas guru dalam mendidik siswa. Akhirnya guru saat ini lebih pada guru mengajar saja dan melupakan tugas mendidiknya. Sebenarnya bukan sengaja melupakan tugas mendidik, tetapi saat tugas mendidik dilakukan dengan memberi sanksi tegas sesuai aturan sekolah, maka guru mendapat tantangan dan perlawanan dari orangtua yang terlalu menelan informasi langsung dari anaknya tanpa menyeleksi dan mencari kebenaran informasi yang disampaikan oleh anaknya.
MASALAH
Permasalahan hingga saat ini adalah belum ada peraturan pelaksana yang secara teknis operasional mengatur berbagai macam perlindungan terhadap guru, termasuk perlindungan hukumnya. Akibatnya, ketika dihadapkan pada kasus hukum tertentu, posisi guru seringkali sangat lemah. Dalam kasus-kasus tertentu, guru selain diadukan sebagai pelaku kekerasan terhadap siswa, dalam beberapa kasus justru menjadikan guru sebagai korban kekerasan dari siswa dan/atau orang tua siswa.
SOLUSI
Dalam menyikapi masalah tindak kekerasan yang sering diterima guru, maka pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas mengatur mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh seorang guru terhadap peserta didiknya dalam memberikan sanksi disiplin. Tujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan. Sanksi disiplin itu tentu saja harus bersifat mendidik. 
Dalam aturan pelaksana tersebut juga harus dimuat sanksi tegas kepada orang tua dan masyarakat yang dengan sengaja atau tidak sengaja mencoba untuk melecehkan profesi guru. Hak dan kewajiban guru, siswa, orangtua, masyarakat, pemerintah, LSM dan organisasi profesi guru harus dirinci secara lugas dan tegas. Sehingga setiap warga sekolah tahu betul apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Selain itu, organisasi profesi guru baik PGRI, IGI maupun organisasi guru lainnya harus mampu menjadi pelindung dan penegak profesi guru. Sehingga di saat guru mendapat masalah yang berhubungan dengan profesinya, maka guru tidak merasa sendiri. Guru menjadi kuat dalam menerima tantangan mendidik yang sering kurang diterima dengan baik oleh orang tua/masyarakat yang kurang paham pendidikan.
Penghargaan terhadap guru harus dikedepankan, sehingga tidak ada guru yang bekerja dengan upah yang sangat minim bahkan di bawah UMR. Hampir di semua sekolah, guru honor tidak memperoleh penghasilan yang layak. Berbeda jauh dengan penghasilan Guru PNS. Maka pemerintah harus menetapkan regulasi yang sama bagi semua daerah sehingga pemerintah daerah mau perduli terhadap nasib guru. Minimnya penghasilan guru terutama guru honor bisa jadi menjadi pemicu kurang konsentrasinya guru tersebut dalam mendidik anak-anak di sekolah. Jika konsentrasi mendidik kurang, maka besar kemungkinan guru menjadi lupa akan kewajibannya sebagai pendidik yang digugu dan ditiru.

PENUTUP

Akhirnya, demi terwujudnya guru yang profesional, mandiri dan berdaya saing, pemerintah harus dengan tegas melaksanakan aturan untuk melindungi profesi guru.