PERLINDUNGAN
PROFESI GURU
Oleh
Hesbon F. Nainggolan, S.I.P., M.Pd.
LATAR BELAKANG
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Demikian rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUDG). Dalam rangka melaksanakan tugas
profesionalnya, profesi guru di samping dihadapkan pada kewajiban untuk
senantiasa meningkatkan profesionalisme, saat ini profesi guru juga dihadapkan
pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara
pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan
hukum terhadap anak, termasuk anak didik.
Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap profesi guru
juga harus diperhatikan. Pasal 39 ayat (1) UUGD menyebutkan bahwa “pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain
itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 41,
secara tegas dikatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain”
Lahirnya UUDG dan PP No. 74 Tahun 2008 tidak serta merta mampu
melindungi guru dari tindak kekerasan terutama dari tuntutan orang tua dan
masyarakat (terutama oknum pejabata tertentu) yang sering mengintimidasi guru
bahkan sampai pada tindak kekerasan serta pembunuhan. Banyak guru menjadi
apatis terhadap tugas guru dalam mendidik siswa. Akhirnya guru saat ini lebih pada
guru mengajar saja dan melupakan tugas mendidiknya. Sebenarnya bukan sengaja
melupakan tugas mendidik, tetapi saat tugas mendidik dilakukan dengan memberi
sanksi tegas sesuai aturan sekolah, maka guru mendapat tantangan dan perlawanan
dari orangtua yang terlalu menelan informasi langsung dari anaknya tanpa
menyeleksi dan mencari kebenaran informasi yang disampaikan oleh anaknya.
MASALAH
Permasalahan hingga saat ini adalah belum ada peraturan
pelaksana yang secara teknis operasional mengatur berbagai macam perlindungan
terhadap guru, termasuk perlindungan hukumnya. Akibatnya, ketika dihadapkan
pada kasus hukum tertentu, posisi guru seringkali sangat lemah. Dalam
kasus-kasus tertentu, guru selain diadukan sebagai pelaku kekerasan terhadap
siswa, dalam beberapa kasus justru menjadikan guru sebagai korban kekerasan
dari siswa dan/atau orang tua siswa.
SOLUSI
Dalam menyikapi masalah tindak kekerasan yang sering diterima
guru, maka pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal
39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum
terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan
tersebut harus secara tegas mengatur mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan
apa saja yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh seorang guru terhadap
peserta didiknya dalam memberikan sanksi disiplin. Tujuannya, agar di satu sisi
guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya,
melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar
atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik
dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan. Sanksi
disiplin itu tentu saja harus bersifat mendidik.
Dalam aturan pelaksana tersebut
juga harus dimuat sanksi tegas kepada orang tua dan masyarakat yang dengan
sengaja atau tidak sengaja mencoba untuk melecehkan profesi guru. Hak dan
kewajiban guru, siswa, orangtua, masyarakat, pemerintah, LSM dan organisasi
profesi guru harus dirinci secara lugas dan tegas. Sehingga setiap warga
sekolah tahu betul apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Selain itu, organisasi profesi
guru baik PGRI, IGI maupun organisasi guru lainnya harus mampu menjadi
pelindung dan penegak profesi guru. Sehingga di saat guru mendapat masalah yang
berhubungan dengan profesinya, maka guru tidak merasa sendiri. Guru menjadi
kuat dalam menerima tantangan mendidik yang sering kurang diterima dengan baik
oleh orang tua/masyarakat yang kurang paham pendidikan.
Penghargaan terhadap guru harus dikedepankan, sehingga tidak ada
guru yang bekerja dengan upah yang sangat minim bahkan di bawah UMR. Hampir di
semua sekolah, guru honor tidak memperoleh penghasilan yang layak. Berbeda jauh
dengan penghasilan Guru PNS. Maka pemerintah harus menetapkan regulasi yang
sama bagi semua daerah sehingga pemerintah daerah mau perduli terhadap nasib
guru. Minimnya penghasilan guru terutama guru honor bisa jadi menjadi pemicu
kurang konsentrasinya guru tersebut dalam mendidik anak-anak di sekolah. Jika
konsentrasi mendidik kurang, maka besar kemungkinan guru menjadi lupa akan
kewajibannya sebagai pendidik yang digugu dan ditiru.
PENUTUP
Akhirnya, demi terwujudnya guru yang
profesional, mandiri dan berdaya saing, pemerintah harus dengan tegas
melaksanakan aturan untuk melindungi profesi guru.