Rabu, 28 Januari 2015

SMA NEGERI 1 FAKFAK lanjutkan Kurikulum 2013

Polemik Kurikulum 2013 akhirnya terjawab setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan No. 179342/MPK/KR/2014 perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013.

Dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, maka Baswedan memutuskan untuk:

1. Menghentikan pelaksanaan Kurikum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerjasama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang berkerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.


Sesuai butir 2 (dua) di atas, SMA Negeri 1 Fakfak sebagai sekolah sasaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Fakfak Ali Hindom, S.Pd menginstruksikan untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2013 dengan segala keterbatasan yang ada. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas saat datang ke SMA Negeri 1 Fakfak menemui dewan guru dalam Silaturahmi Tahun Baru di awal semester genap Rabu, 7 Januari 2015.

Kesempatan yang baik dimanfaatkan guru-guru untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan K-13, antara lain:
1. Belum tersedianya Buku Siswa dan buku Guru.
2. Teknik penilaian yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh semua guru, sehingga sebagian guru masih bingung untuk membuat dan memberi nilai.

Namun demikian, Ali Hindom mengharuskan K13 dilaksanakan karena SMA Negeri 1 Fakfak sebagai sekolah sasaran yang ke depan dijadikan contoh bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Fakfak.

Berikut sekolah pelaksana Kurikulum 2013, klik di sini

0 komentar:

Posting Komentar