GURU SMA

Foto guru SMA N 1 Fakfak Tahun 2005

Meriam Masa Penjajahan Jepang

Peninggalan Jepang di Distrik Kokas, berupa meriam yang merupakan basis pertahanan Jepang pada masa Prang Dunia ke-2.

Kota Fakfak

Guru wajib mengikuti perkembangan zaman dalam mengembangkan profesi kependidikan.

Kota Fakfak

Ikon Baru Kota Fakfak: Satu Tungku Tiga Batu.

Ikon Fakfak City

Fakfak City menjadi ikon kota Fakfak satu lokasi dengan Satu Tungku Tiga Batu

Wisata Permandian Jalan Baru Fakfak, Murah Meriah

Pantai reklamasi yang digagas oleh Bupati Karateker Mayor, menjadi wisata permandian baru di Fakfak dengan lokasi yang strategis dan ekonomis.

Kamis, 02 April 2015

Guru Profesional bukan Guru Cengeng

Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Harapan masyarakat agar guru sebagai pendidik sampai saat ini masih terlalu tinggi. Sebagian guru terpaksa menjadi guru karena lebih pada niat mendapatkan gaji yang tinggi. Niat mulia pemerintah untuk memposisikan guru sebagai insan bermartabat rupanya disalahtafsirkan sebagian guru. Lihat contoh berikut ini.

Kasus 1:
Satu guru (Sebut saja guru X) tidak masuk mengajar karena tunjangan sertifikasinya belum keluar. Sebenarnya bukan hanya guru X yang tunjangan sertifikasinya belum keluar, masih ada temannya. Teman dari guru X tersebut berusaha mencari informasi sebab-sebab tunjangan sertifikasinya tidak keluar, tetapi mengajar tetap dilaksanakan. Sementara guru X tidak masuk kelas dengan alasan tunjangan sertifikasi tidak keluar. Siswa ditelantarkan. Setiap hari datang ke sekolah tapi tidak masuk kelas.


Kasus 2:
Ketika satu guru (sebut saja guru Y) masuk ke kelas, ada siswa yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan, siswa tidak memperhatikan guru mengajar atau siswa mengerjakan tugas pelajaran lain. Guru Y menegur siswa yang dianggap melakukan 'pelanggaran' tersebut dengan menyuruh siswa dimaksud keluar dari kelas. Siswa tersebut tidak mau keluar dengan alasan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Psl 32 UUD 1945) dan melanggar hak asasi bidang pendidikan (Psl 28 C UUD 1945). Karena merasa dilawan dan jengkel ke siswa tersebut, guru Y membuat ultimatum "Kamu yang keluar atau saya". Siswa tetap tidak keluar, dan akhirnya guru Y keluar meninggal kelas.


Kira-kira bagaimana dua guru tersebut dapat melaksanakan tugas mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik jika sang guru masih berkutat dengan pikiran subjektifnya?

Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2005 menegaskan Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab .


Apakah guru di atas dianggap profesional dan dapat didefinisikan sebagai guru bertanggungjawab? Apakah itu masuk kategori cakap, berakhlak mulia, kreatif serta demokratis? Apakah guru seperti di atas masih layak disebut sebagai guru profesional? Guru di atas bisa disebut sebagai guru cengeng yang membenarkan pendapatnya sendiri tanpa memikirkan kerugian yang dilakukan kepada peserta didik.

Rabu, 18 Februari 2015

MASALAH PEMERINTAHAN POLITIK TRADISIONAL DI PAPUA




A.      Penduhuluan
Sistem pemerintahan di Papua sudah berlangsung jauh sebelum Papua menjadi bagian NKRI dengan bentuk pemerintahan tradisional. Bentuk pemerintahan politik tradisional yang dikenal di Papua yaitu sistem kerajaan dan Ondoapi. Sistem kerjaan terdapat pada daerah transisi budaya mulai dari pesisir Barat Kepala Burung sampai di sebelah pantai selatan Papua. Etnik yang masuk sistem kerajaan adalah suku Moi, Ma’ya, Matbat, Beser atau Biak, Kawe, Siam, Kalabra, Inanwatan, Sekar, Iha, Baham, Iraratu, Kowiai, Mairasi dan Mimika.  Sedang sistem ondoapi dianut oleh suku Skou, Arso-Waris, Tobati, Ormu, Sentani, Moi, Tabla, Nimbora, dan Muris (Mansoben, 1995: 179).
Sedangkan struktur pemerintahan tradisional di Papua berdasarkan sistem kepemimpinan Pria Berwibawa (Big man), sistem politik ondoapi dan sistem kerajaan. Pola kepemimpina tradisional sampai saat ini masih berlangsung walaupun sebagian mengalami pergeseran sesuai arus perubahan dan tuntutan zaman.

B.      Perumusan Masalah
Banyaknya sistem pemerintahan politik tradisional di Papua menimbulkan berbagai masalah yang kadang bertentangan dengan sistem pemerintahan formal. Pertanyaan yang akan dibahas adalah:
1.       permasalahan apa saja yang ditimbulkan oleh pemerintahan politik trasidional?
2.       Apakah sistem pemerintahan tradisional masih relevan saat ini?

C.      Analisa

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, salah satu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi  dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Keberadaan pemimpin tradisional juga diakui dan diatur dalam pasal... UU Otsus No. 21 Tahun 2001. Pengakuan kepemimpinan tradisional (sekarang disebut kearifan lokal) menjadi bukti pengakuan bahwa Papua sama kedudukannya dengan Jawa(Sultan di DIY dan di Solo).

Keberadaan pemerintahan politik tradisional (informal) seperti kepala suku penting dalam memelihara kebersamaan yang damai di dalam masyarakat mereka. Para kepala suku masih didengarkan dan dihormati dengan baik di antara akar rumput. Kesetiaan kesukuan di dalam kerangka primordial membentuk hubungan-hubungan di antara orang asli Papua dan membangun identitas bersama sebagai anak adat Papua.

Kepemimpinan yang kharismatik dari para kepala suku ini memberikan kekuasaan untuk mempengaruhi dan di dalam beberapa kasus, menggerakkan masyarakat mereka (Yulia, 2008: 18).

Namun, berbagai masalah dalam kepemimpinan tradisional sering muncul dan belum menjadi perhatian serius dari masing-masing pemimpin. Pertama, Gaya kepemimpinan tradisional yang menempatkan kepentingan etnis seseorang di atas masyarakat umum diikuti oleh kurangnya kapasitas professional dalam mengelola pemerintahan yang sarat dengan hal-hal yang berorientasi proyek dari pada yang bermanfaat bagi publik. Kedua, Ruang untuk membelokkan dana publik berkaitan erat dengan tata cara penyampaian dana Otsus yang menentukan kualitas pengawasan dan transparansi yang masih lemah. Ketiga, belum terlihat koordinasi, baik manajerial dan program, antara propinsi, kabupaten sampai tingkat pedesaan perlu dibangun dan dipelihara. Keempat, terdapat indikasi krisis legitimasi dalam kepemimpinan informal yang disebabkan oleh perpecahan dan afiliasi para pemimpin informal. Perpecahan afiliasi kepemimpinan tradisional menyebabkan kerancuan di kalangan akar rumput karena sebenarnya posisi kepala suku merupakan status bawaan sebagai hasil warisan antar generasi sebagai orang yang berada di garis depan, para kepala suku sering dipakai untuk mengalirkan dan menyebarkan informasi tertentu termasuk indoktrinasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atau para pengusaha konflik dalam rangka membangun opini publik.

Penting mengembangkan kesadaran terhadap konteks tertentu bagi para kepala suku sehingga mereka dapat bertindak secara aktif dan tidak melihat mereka sebagai obyek manipulasi; hal tersebut akan membuat mereka aktif secara berkontribusi secara positif.

Secara umum, koordinasi lebih jauh di tingkat elit tetap menjadi agenda yang perlu diadakan. Perlu ada mekanisme atau peraturan mengenai koordinasi antar departemen pemimpin tradisional dan badan pemerintah; MRP, DPRD dan Gubernur. Perda Provinsi Papua No. 4/2005 mengenai mekanisme pengangkatan anggota MRP harus diikuti dengan Perda-perda / Perdasus yang menguatkan keberadaan pemimpin politik tradisional. Hambatan pelaksanaan Otsus timbul dari ketiadaan kerangka kebijakan administratif (Perda dan Perdasus) yang seharusnya telah ditetapkan paling tidak dua tahun sesudah Otsus. Peningkatan kapasitas badan-badan Pemerintah perlu dilakukan untuk membuat Perda dan Perdasus sebagai tindakan tegas dan nyata dalam melindungi hak-hak penduduk asli Papua.

Akhirnya, rekomendasi yang harus diperhatikan agar pemerintahan politik tradisional di Papua masih diperlukan dan perlu diformalkan dengan memperhatikan hal berikut:
a.       Perlu pelindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta kearifan lokal. Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan UU sebagaimana diamanatkan oleh Psl 18B (2) UUD 1945.
b.      Berdasarkan UU No. 21 / 2001 tentang Otsus Papua, Pemda dan DPRD perlu merumuskan dan membentuk PERDA yang dapat menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
c.       Pemerintah perlu melakukan inventarisasi hukum adat dan hak tradisional yang masih ada saat ini sebagai bahan pembentukan hukum ke depan.

D.      PENUTUP
Pemerintahan tradisional di Papua sangat mendukung pemerintahan formal. Maka perlu diperhatikan eksistensinya dengan menjadikan pemerintahan tradisional sebagai komponen pembangunan. Pemerintahan tradisional baik kerajaan, big man atau ondoapi harus dimuat dalam hukum formal sehingga mempunyai kedudukan hukum yang sah.


Daftar Pustaka:

Joszua Robert Mansoben. Sistem Politik Tradisional di Irian Jaya. Seri terbitan LIPI, 1995.

Yulia Sugandi. Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua. Friedrik Ebert Stiftung, Jakarta, 2008.

Sabtu, 14 Februari 2015

Mantan Presiden

Mantan Presiden!

Pernahkah Anda mendengarkan kata atau pernyataan mantan Presiden? Bagaimana asumsi Anda dengan kata mantan presiden? Apa bisa disamakan dengan mantan pacar, mantan istri dan mantan lainnya?

Sungguh kurang terhormat saat kita menyebut seorang presiden yang sudah tidak menjabat menjadi 'mantan presiden'. Kata mantan, bagi saya, kurang elok didengar dan seolah-olah, mereka yang telah berjasa tidak lagi ada artinya. Mantan bisa berarti bekas atau sisa. Nah, kalau SBY kita sebut mantan presiden, apakah SBY tinggal sisa-sisa atau tinggal bekas saja? Jika kita sebut Soekarno sebagai mantan, lalu apakah Indonesia sebagai rintisan Soekarno juga termasuk mantan Indonesia?

Mari kita mencoba bersikap dan berperilaku lebih elegan dengan tidak mengulang kata sebutan mantan bagi para pahlawan dan pendiri bangsa termasuk bagi Mereka yang pernah menjadi presiden kita. Sebut saja Presiden pertama Ir. Soekarno, Presiden Kedua Soeharto, Presiden ketiga B.J. Habibie, Presiden keempat Abdulrahman Whid (Gusdur), Presiden kelima Megawati, Presiden keenam SBY, dan Presiden ketujuh Jokowi. Itu sudah....

SMELTER DI JAWA TIMUR?

SMELTER DI JAWA TIMUR? LOGIKA APA YANG DIPAKAI?

Smelter di Jawa Timur, sementara bahan mentahnya dari Papua. ini pakai logika apa sih? Sengaja ya membuat orang Papua marah? Walaupun ini sekedar wacana, tapi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat belum terlalu serius menangani setiap permasalahan yg ada di Papua. dalam benak Pemerintah Indonesia hanya ada Jawa saja (http://www.tempo.co/read/news/2015/02/14/090642489/Setelah-ke-Papua-Pemerintah-Putuskan-Smelter-Freeport)

Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan masyarakat Papua akan menutup dan mengusir PT Freeport Indonesia dari provinsi itu jika PT Freeport Indonesia tetap ingin membangun smelter di Gresik, Jawa Timur (http://www.antaranews.com/berita/477094/papua-ancam-usir-freeport- jika-tanpa-smelter). Saya yakin semua rakyat Papua mendukung pernyataan Gubernur jika Pemerintah Pusat benar-benar membangun smelter di Jawa Timur.

Rabu, 28 Januari 2015

SMA NEGERI 1 FAKFAK lanjutkan Kurikulum 2013

Polemik Kurikulum 2013 akhirnya terjawab setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan No. 179342/MPK/KR/2014 perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013.

Dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, maka Baswedan memutuskan untuk:

1. Menghentikan pelaksanaan Kurikum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerjasama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang berkerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.


Sesuai butir 2 (dua) di atas, SMA Negeri 1 Fakfak sebagai sekolah sasaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Fakfak Ali Hindom, S.Pd menginstruksikan untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2013 dengan segala keterbatasan yang ada. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas saat datang ke SMA Negeri 1 Fakfak menemui dewan guru dalam Silaturahmi Tahun Baru di awal semester genap Rabu, 7 Januari 2015.

Kesempatan yang baik dimanfaatkan guru-guru untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan K-13, antara lain:
1. Belum tersedianya Buku Siswa dan buku Guru.
2. Teknik penilaian yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh semua guru, sehingga sebagian guru masih bingung untuk membuat dan memberi nilai.

Namun demikian, Ali Hindom mengharuskan K13 dilaksanakan karena SMA Negeri 1 Fakfak sebagai sekolah sasaran yang ke depan dijadikan contoh bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Fakfak.

Berikut sekolah pelaksana Kurikulum 2013, klik di sini

Selasa, 04 November 2014

Belajar dari Mandela


Dunia Kehilangan 
Pada tanggal 5 Desember 2013 Nelson Mandela meninggal dunia dalam usia 95 tahun. Bukan hanya bangsa Afrika Selatan yang merasa kehilangan seorang pemimpin yang hebat, tapi seluruh dunia.  Jiwa besarnya untuk memaafkan dan mengampuni orang-orang yang telah memenjarakannya selama 27 tahun, menjadi teladan dan menumbuhkan energi yang fantastis pada warga kulit hitam Afrika Selatan untuk tidak melakukan balas dendam pada warga kulit putih yang sejak tahun 1948 menjalankan politik apartheid yang menindas warga kulit hitam. Kebesaran jiwa Nelson Mandela menutup sejarah kelam Afrika Selatan dan membuka lembaran kehidupan baru di negaranya dengan membentuk Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran menjadi inspirasi bagi banyak orang dan negara di dunia, termasuk Indonesia. 

Bersama dengan Frederik Willem de Klerk (presiden terakhir pemerintah kulit putih), Nelson Mandela menerima hadiah Nobel Perdamaian 1993. Setahun kemudian ia menjadi warga kulit hitam pertama yang terpilih sebagai presiden Afrika Selatan, dan FW de Klerk menjadi wakilnya. Berkat kepemimpinan Nelson Mandela, Afrika Selatan kini menjadi negara demokrasi dan termaju di benua Afrika. 
Apa yang terjadi di Afrika Selatan menginspirasi tokoh-tokoh politik dan masyarakat Indonesia. Pada tahun 1998 dimulai usaha untuk menyelesaikan pelanggaran hak-hak azasi manusia di masa Orde Baru dengan membentuk Tim Informal Rekonsiliasi Nasional. Usaha ini berkembang hingga pemerintah pun sudah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui UU No.27 tahun 2004. Sayangnya, di tahun 2007 Mahkamah Konstitusi membatalkannya.
 
Kebesaran Nelson Mandela 
Jiwa besar Nelson Mandela tercermin dari sikap, perkataan dan tindakannya :mandela2
  • Saat dibebaskan dari penjara tahun 1990, ia memaafkan dan mengampuni para sipir penjara yang memperlakukannya dengan buruk, termasuk sipir yang pernah mengencingi kepalanya. (Jika Anda membaca tulisan tentang perlakuan yang dialami Nelson Mandela selama 27 tahun dalam penjara di pulau Robben, Anda pasti setuju ia adalah orang yang mengalami perlakuan terburuk di penjara dalam sejarah)
  • Salah satu kalimatnya yang sangat menginspirasi warga kulit hitam sehingga mereka mau mengikuti Mandela mengampuni warga kulit putih adalah, "Saat saya melangkah keluar melalui pintu penjara menuju kebebasan, saya tahu jika saya tidak meninggalkan semua kemarahan, kebencian dan kepahitan di penjara ini, maka sama saja saya masih tetap dalam penjara!"
  • Ketika pengaruh warga kulit putih merosot, ia menemui FW de Klerk untuk membicarakan masa depan Afrika Selatan.
  • Setelah menjadi presiden, ia dengan rendah hati mengunjungi Betsie Verwoed, janda HF Verwoed (arsitek politik apartheid), minum teh dan makan donat bersama.
  • Membentuk Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran untuk menyelesaikan masa kelam Afrika Selatan.
  • Setelah menjadi presiden untuk masa satu periode, ia lengser tahun 1999 untuk memberi kesempatan kepada orang lain menjadi presiden.
Ketika menyaksikan upacara perkabungan dan pelepasan jenazahnya melalui televisi, kebesaran Nelson Mandela terpancar jelas. Dalam sejarah kematian tokoh, kali ini hadir terbanyak pimpinan negara. Warga kulit putih Afrika Selatan yang minoritas menyatu bersama warga kulit hitam yang mayoritas memberikan penghormatan kepada Bapa Bangsa mereka. Mereka semua terlihat larut dalam duka.

Pembelajaran dari Mandela

Apa yang dialami dan dilakukan oleh Nelson Mandela hingga ia menjadi tokoh dunia memang tidak mungkin kita tiru. Dalam sejarah modern, hanya ada sedikit orang saja yang memiliki kualitas seperti Nelson Mandela, antara lain Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr. dan Mother Teresa. Namun, ada satu hal yang bisa kita pelajari dan tiru dari beliau, bahkan kita semua bisa melakukannya, yaitu: membuat pilihan yang terbaik dalam setiap situasi dengan pikiran positif. Inilah yang selalu dilakukan Mandela, bahkan ketika masih di penjara sekalipun. Pikiran  positif membebaskan kita, sedangkan pikiran negatif melahirkan sikap dan perilaku negatif (kebencian, kemarahan, kecurigaan, permusuhan, kepahitan, sakit hati, iri hati, tamak, korup) yang memenjarakan kita. Dengan meninggalkan pikiran negatif, dengan sendirinya kita akan terdorong berpikir positif. Pikiran positif memungkinkan kita melakukan pilihan yang terbaik, mengerjakan dengan cara terbaik, memberikan yang terbaik bagi orang-orang yang kita kasihi, orang-orang di sekitar kita, sesama kita, dan terlebih sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan. Kehidupan bagaimana yang akan Anda jalani? Sepenuhnya  tergantung pada pilihan Anda. 

Dikutip dari:
http://www.jimmintarja.com/detail.php?id_news=131222192433

NASIONALISME SETENGAH HATI, HARUS DIAPAKAN?

NASIONALISME SETENGAH HATI, HARUS DIAPAKAN?
Oleh Hesbon F. Nainggolan, S.I.P.
(Guru PPKn pada SMA Negeri 1 Fakfak Papua Barat)


Sudah menjadi rahasia umum bahwa siswa kurang senang jika diminta secara langsung menyanyikan lagu-lagu yang bersifat nasional, misalnya Padamu Negeri, Indonesia Tanah Air Beta, Tanah Airku, dan lain-lain. Tapi coba minta siswa menyanyikan satu lagu kesanyangannya, pasti dengan senang hati akan dinyayikan dengan sekuat tenaga dan tidak akan berhenti sebelum diminta, dia juga akan mati-matian menghafal lagu itu sampai fasih. Berbeda dengan lagu nasional tadi, siswa akan menyanyikan dengan setengah hati dan malu-malu ditambah lagi dengan tidak menghafal lagunya. Alasannya, lagunya tidak menarik, kuno dan tidak sesuai dengan masa sekarang. Tapi itu siswa, bagaimana dengan pejabat negera kita?



Untuk menyegarkan ingatan, bahkan ada menteri Kabinet Indonesia Bersatu tidak tahu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Teman saya, sebut saja Mr. X, saat sama-sama prajabatan, harus mengulang-ulang ssendiri lagu Padamu Negeri di depan kami peserta dan panitia karena selalu salah. Anehnya, teman saya itu tidak menunjukkan rasa malu apalagi rasa bersalah. Saat ditanya, mengapa tidak hafal, yang bersangkutan menjawab tidak tahu, tidak perlu dan sudah tidak zaman.
Kemudian, coba minta siswa dengan sukarela menjadi petugas upacara, sebagian besar akan menolak dengan alasan macam-macam, terutama untuk penggerek bendera. Jangankan sebagai petugas, untuk mengikuti upacara saja sudah sulit, juga dengan alasan macam-macam, misalnya sakit, terlambat, panas, dan seterusnya.
Lalu, coba perhatikan di kelas Anda, apakah Bendera Merah Putih, Lambang Dasar Negara Pancasila dan Gambar Presiden/wakilnya ada, serta adakah di sana gambar para pahlawan yang telah membuat negara Indonesia merdeka seperti saat ini? Jika pun ada, mungkin ada yang tempatnya tidak karuan, mungkin ada yang diletakkan begitu saja di laci meja yang seharusnya dipajang di dinding.
Sungguh ironi kehidupan berbangsa dari kebanyakan siswa di negeri kita. Gaya hidup yang modern membuat siswa menjadi lupa akan pendiri bangsanya. Ungkapan syukur atas kemerdekaan sering terlupakan karena digilas oleh derasnya arus teknologi seperti komputer, play stasion, hand phone dan internet. Ditambah lagi dengan minimnya sosialisasi dan pendidikan karakter yang diterima di rumah, di sekolah dan di masyarakat. Padahal, jika kita renungkan, perjuangan memperoleh kemerdekaan sangat berat. Masa penjajahan yang terjadi di Indonesia + 3,5 abad sungguh membuat para pendahulu kita hidup dalam kesengsaraan. Banyak yang rela berkorban nyawa demi memperjuangkan dan meraih satu kata MERDEKA. Kini, momen merebut kemerdekaan sudah basi, sudah usang dan dianggap tidak penting. Padahal, makna kemerdekaan sesungguhnya belumlah kita raih. Konsep merdeka yang harus diperjuangkan sekarang adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu.
Pandangan waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, di mana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, pamrih dan sikap menyerah yang timbul dari jiwa heroisme dan patriotisme karena perasaan senasib sepenanggungan dan setia kawan dalam perjuangan fisik mengusir penjajah. Dalam mengisi kemerdekaan, perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya dalam memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme dan dalam menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Di dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam apabila dibandingkan dengan perjuangan fisik. Hal ini tampak dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa.
Kita kembali ke awal terbentuknya Indonesia yaitu masa Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun, negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Proklamasi kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut:
1.  Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3.  Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
4.  Lahirnya tata hukum Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut.
1.    Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
2.    Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3.    Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
4.    Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
5.    Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang, yiatu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional1).
Cita-cita proklamasi dapat diwujudkan dengan meningkatkan wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara. Wawasan nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan betindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan- tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggaraikan kehidupan negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional2).
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mweujudkan keberhasilan dari implementasi wawasan nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Di sekolah, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan dalam setiap proses pembelajaran dengan muatan karakter bangsa. Karakter bangsa dimaksud dapat diukur dan mudah dilaksanakan. Dapat dimulai dari hal-hal kecil, sepele namun sering terlupakan antara lain dimulai dari membiasakan melagukan lagu-lagu nasional setiap apel pagi (jika ada), membiasakan upacara bendera (bagi sekolah yang tidak upacara), melengkapi kelas dengan simbol-simbol kenegaraan dan gambar-gambar pahlawan pendiri negara, menyisipkan label kelas dengan nama-nama pahlawan bangsa (jika misalnya selama ini hanya dikenal kelas 1, 2, VI, VII, IX, XII maka dapat disisipkan nama kelas dengan misalnya kelas VI Soekarno, Kelas VII Moh. Hatta, Kelas X MIA Diponegoro, Kls X MIA Sisingamangaraja, dst. Selain itu, awal pembelajaran selalu memberi motivasi yang bersifat kebangsaan serta selalu bersyukur atas kehidupan saat ini.

Sumber:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Hamid Drmadi, 2013. Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Penerbit Alfabet, Bandung.